[Jakarta] Cara Mengurus E-Passport Indonesia
Hi semua,
Di post ini, saya akan membahas mengenai pengurusan E-Passport di Jakarta.
Kebetulan hari Jumat kemarin, tanggal 7 October 2016, saya melakukan perpanjangan passport, dan memutuskan untuk membuat E-Passport. Mungkin bagi sebagian orang akan berpikir, "Ih ribet bikin passport", dan ternyata pemikiran itu kurang tepat.
Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- Passport lama bagi yang telah memiliki Passport.
Hal yang harus diperhatikan:
- Untuk KTP, Jangan di gunting. Biarkan saja dengan ukuran A4
- Untuk Paspor lama, cukup fotocopy halaman pertama dan halaman terakhir, tidak perlu semua halaman yang ada cap;
Jika kalian tidak membawa fotocopy, kalian bisa melakukan fotocopy yang ada di Kantor Imigrasi. Tetapi diperhatikan kembali waktu-nya, terutama jika kalian berada di nomor awal, Fotocopy ini baru buka jam 7.30. Harga per lembar fotocopy di Kantor Imigrasi Jakarta Barat adalah IDR 500/ lembar.
Saya membuat Passport di Imigrasi Jakarta Barat yang berada di Kota Tua. Saya datang jam 6.45, dan langsung mengambil nomor antrian. Dikarenakan E-Paspor belum bisa online, sehingga saya mengambil nomor antrian Walk-In, dan saya mendapatkan nomor 54.
- Program Early Morning Service, yang dimulai dari jam 6 pagi, hanya tersedia di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
- Program baru yang telah diresmikan, yaitu Sunset Passport Service. dimana kita bisa membuat passport di jam 16.30 - 19.00 setiap hari selasa dan jumat di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Jam 7.30 pintu sudah dibuka, dan dilakukan panggilan dari 1-5 untuk online dan walk-in. Pemanggilan nomor adalah kelipatan 5. Ada 4 loket, loket 1 dan 2 adalah untuk pembuatan melalui online, loket 3 untuk yang walk-in, dan loket 4 adalah untuk lansia dan berkebutuhan khusus. Jika antrian online sudah habis, maka loket akan digunakan untuk yang walk-in.
Setelah menunggu selama 2 jam, akhirnya jam 9.30 nomor saya dipanggil. Saya langsung menyerahkan berkas, dan mendapatkan map berisi Form dan Nomor Antrian untuk Foto dan Sidik Jari. Saya langsung isi form dan menunggu pada bangku yang ada.
Setelah 1 jam, akhirnya giliran saya untuk Foto dan Sidik Jari, Proses saya tidak lama, petugas hanya menanyakan alasan saya membuat passport. Jangan lupa untuk mengatakan pada petugas, bahwa kalian ingin membuat E-Passport. Saya senang sekali, petugas sangat baik. Setelah di foto kita dapat melihat langsung hasilnya, dan diperbolehkan untuk foto ulang. Setelah itu kita diminta untuk cross-check kembali, apa data kita sudah benar. Jika sudah selesai, maka kita langsung diberikan print data pada passport (beserta foto baru dan cap jari), dan 1 untuk pembayaran.
Total biaya pembuatan E-Passport adalah IDR 655.000. Petugas mengatakan bahwa pembuatan Passport memakan waktu 7 Hari Kerja setelah pembayaran. Sehingga setelah keluar, saya langsung menuju Kantor Pos yang berada di sebrang Kantor Imigrasi.
So far saya sangat puas sekali dengan performa Imigrasi Jakarta Barat. Semoga kedepannya lebih baik lagi, dan perpanjangan E-Passport bisa kembali dilakukan secara online :D
Untuk teman-teman yang ingin membuat E-Passport, jangan ragu dan mencoba untuk membuat sendiri, Karena tidak sulit, hanya dibutuhkan kesabaran dan waktu saja. Sekarang ada Early Morning Service dan Sunset Passport Service, sehingga lebih dimudahkan lagi.
Comments
Post a Comment